MA Vonis Tommy 10 Tahun

Majelis hanya butuh sebulan untuk membuat putusan.

Sabtu, 25 Juni 2005

JAKARTA--Mahkamah Agung memperingan hukuman terhadap Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. "Salinan putusan sudah diserahkan ke Direktorat Pidana dan segera dikirim ke pengadilan," kata Bagir Manan, Ketua MA, yang juga ketua majelis peninjauan kembali kasus Tommy, kemarin.Tommy divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Juli 2002 karena terbukti bersalah atas empat dakwaan. Dakw...

Berita Lainnya