Dua Pejabat Waskita Tersangka Korupsi 14 Proyek Infrastruktur

Nilai kerugian negara ditaksir Rp 186 miliar.

Tempo

Selasa, 18 Desember 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur. Mereka adalah Kepala Divisi II Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar. "KPK menemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, kemarin.

KPK menyangka Fathor da

...

Berita Lainnya