KPK Jadikan Putusan Kotjo Sebagai Bukti Tambahan

Johannes Kotjo divonis penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta.

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji putusan atas mantan pemegang saham BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan saat ini lembaganya masih menyelidiki keterlibatan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Sofyan Basir dalam kasus tersebut. "Fakta-fakta persidangan menjadi bukti tambahan yan

...

Berita Lainnya