Pengadilan Cibinong Bebaskan Basuki Wasis

Hakim menyatakan keterangan ahli di pengadilan tidak bisa digugat.

Tempo

Jumat, 14 Desember 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menerima eksepsi Basuki Wasis, saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi, yang digugat oleh mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Dalam putusan selanya, hakim menyatakan gugatan Nur Alam tidak dapat diterima karena keterangan ahli dalam sidang tidak bisa digugat secara perdata ataupun pidana.

"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan hukum acara, tapi juga kajian masyarakat," kata Ketua Yay

...

Berita Lainnya