KPU Wajibkan Calon DPD Mundur dari Kepengurusan Partai
Oesman Sapta Odang diminta mundur dari kepengurusan Partai Hanura bila tetap maju sebagai calon
Tempo
Rabu, 5 Desember 2018
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso harus mengundurkan diri dari jabatan partai jika ingin terdaftar dalam anggota daftar calon tetap (DCT) DPD dalam pemilihan umum tahun depan.
"Kan
...