KPU Wajibkan Calon DPD Mundur dari Kepengurusan Partai

Oesman Sapta Odang diminta mundur dari kepengurusan Partai Hanura bila tetap maju sebagai calon

Tempo

Rabu, 5 Desember 2018

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya memutuskan untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Karena itu, KPU meminta Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso harus mengundurkan diri dari jabatan partai jika ingin terdaftar dalam anggota daftar calon tetap (DCT) DPD dalam pemilihan umum tahun depan.

"Kan

...

Berita Lainnya