Eni Saragih Dituding Kerap Terima Gratifikasi

Eni diduga sering memfasilitasi pengusaha mengurus izin ke sejumlah kementerian.

Tempo

Jumat, 30 November 2018

JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 5,6 miliar dan Sin$ 40 ribu dari empat pengusaha yang bergerak di bidang energi, minyak, dan gas. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Lie Putra Setiawan, mengatakan para pengusaha memberi gratifikasi karena Eni memfasilitasi mereka mengurus izin ke sejumlah kementerian.

"Terdakwa telah memanfaatkan jabatan dan ke

...

Berita Lainnya