KPK Minta Pemerintah Terbitkan Perpu Pemberantasan Korupsi

Sejumlah hal belum diatur, di antaranya korupsi sektor swasta dan perampasan aset.

Tempo

Rabu, 28 November 2018

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah segera merevisi aturan pemberantasan tindak pidana korupsi agar memperluas jangkauan Komisi dalam bekerja. Revisi tersebut diharapkan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu karena, jika menunggu pembahasan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dikhawatirkan butuh waktu lama.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perpu menjadi salah satu opsi untuk mengis

...

Berita Lainnya