KPK Minta Pemerintah Terbitkan Perpu Pemberantasan Korupsi
Sejumlah hal belum diatur, di antaranya korupsi sektor swasta dan perampasan aset.
Tempo
Rabu, 28 November 2018
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pemerintah segera merevisi aturan pemberantasan tindak pidana korupsi agar memperluas jangkauan Komisi dalam bekerja. Revisi tersebut diharapkan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perpu karena, jika menunggu pembahasan resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dikhawatirkan butuh waktu lama.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perpu menjadi salah satu opsi untuk mengis
...