Bupati Ahmadi Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta

Tempo

Jumat, 23 November 2018

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara. Menurut jaksa penuntut KPK, Ali Fikri, Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar dalam kaitan proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa penc

...

Berita Lainnya