KPU Diminta Mendata Penyandang Disabilitas Mental

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum mendata seluruh penyandang disabilitas mental

Tempo

Kamis, 22 November 2018

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum mendata seluruh penyandang disabilitas mental yang memenuhi syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2019. Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, mengatakan hal ini penting untuk menjaga hak pilih bagi para penyandang tunagrahita tersebut.

"Sepanjang mereka warga negara Indonesia dan sudah berusia 17 tahun lebih, maka mereka didata dulu," ujar Afif di kantor Kementerian Dala

...

Berita Lainnya