Kementerian Dalam Negeri Mempercepat Perekaman E-KTP

Perekaman berfokus pada pemilih yang akan memasuki usia 17 tahun.

Tempo

Rabu, 21 November 2018

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri mempercepat perekaman data kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada penduduk yang akan berusia 17 tahun menjelang Pemilihan Umum 2019. Sekretaris Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, I Gede Sudartha, mengatakan percepatan perekaman dilakukan agar calon pemilih tetap mendapatkan haknya. “Pemerintah telah bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk menjemput bola,&r

...

Berita Lainnya