Dua Mantan Jaksa Dituduh Korupsi Barang Rampasan

Kejaksaan menyebut keduanya merugikan negara hingga Rp 32 miliar.

Tempo

Jumat, 16 November 2018

JAKARTA - Kejaksaan Agung akhirnya menangkap dan menahan dua mantan anggota Korps Adhyaksa tersebut, Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi. Keduanya akan menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya betul, sudah ditahan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Mud

...

Berita Lainnya