Kejaksaan Segera Eksekusi Vonis Nuril

Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan tidak akan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta

Tempo

Rabu, 14 November 2018

JAKARTA -  Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan tidak akan menunda eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta kepada Baiq Nuril Maknun. Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan tidak ada alasan untuk menunda eksekusi terhadap mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersebut.

"Tapi kami masih memberi kesempatan kepada yang bersangkutan, dua mingg

...

Berita Lainnya