Pasangan Lama Bisa Memperoleh Kartu Nikah

Kementerian Agama membuka kemungkinan untuk menerbitkan kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah sebelum 8 November 2018.

Tempo

Rabu, 14 November 2018

JAKARTA -  Kementerian Agama membuka kemungkinan untuk menerbitkan kartu nikah bagi pasangan yang telah menikah sebelum 8 November 2018. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, mengatakan masih membahas sejumlah syarat agar pasangan lama memiliki kartu nikah. "Bisa saja diberikan kepada pasangan lama dengan persyaratan ketat," ujar Amin kepada Tempo di Jakarta, kemarin.

Amin mengatakan sebenarnya kar

...

Berita Lainnya