KPK Berhak Tangani Perkara Bram

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan meneruskan pemeriksaan perkara korupsi terdakwa Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri.

Jumat, 24 Juni 2005

JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutuskan meneruskan pemeriksaan perkara korupsi terdakwa Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PT Putra Pobiagan Mandiri. Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai berwenang menyelidiki, menyidik, dan menuntut perkara korupsi senilai Rp 13,687 miliar dalam pembelian helikopter Mi-2 PLC Rostov Rusia itu."Tidak terdapat penerapan asas retroaktif," kata I Made Hendra Kusuma, salah satu hakim anggot...

Berita Lainnya