Keponakan Setya Novanto Dituntut Pidana Pencucian Uang

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permohonan menjadi justice collaborator Irvanto Pamb

Tempo

Rabu, 7 November 2018

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo; dan pemilik OEM Investment Pte Limited, Made Oka Masagung, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Keduanya terbukti memutar uang korupsi dari proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

"Berdasarkan pola penarikan dan pemberian uang sebesar 383.040 dolar Singapura, menurut penuntut umum

...

Berita Lainnya