Tiga Masuk Bui

Tiga Mantan Direktur BI Masuk Cipinang

Kamis, 23 Juni 2005

JAKARTA -- Sehari setelah menerima putusan Mahkamah Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Salman Maryadi mengaku langsung menurunkan tim untuk menjemput tiga mantan anggota direksi Bank Indonesia, yang telah dihukum Mahkamah Agung satu setengah tahun penjara. Para terpidana itu adalah Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, dan Paul Sutopo Tjokronegoro."Saya sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak. Anak buah saya telah bergerak di lapangan," uja...

Berita Lainnya