Pengadilan HAM Timor Timur Tak Mungkin Diulang

Tidak ada korban yang menuntut restitusi dan kompensasi.

Kamis, 23 Juni 2005

JAKARTA - Ketua majelis hakim pengadilan ad hoc tingkat pertama kasus pelanggaran hak asasi manusia Timor Timur, Andi Samsan Nganro, mempertanyakan penilaian Komisi Ahli PBB yang meminta pengulangan proses pengadilan. "Bisa dilakukan kalau memang kami tidak serius, asal-asalan," ujar Andi di Jakarta kemarin. Sebagaimana diberitakan Koran Tempo (22/6), Komisi Ahli PBB merekomendasikan untuk melakukan pengadilan HAM ulangan dengan standar internasiona...

Berita Lainnya