Komisi Hukum DPR Tolak Intervensi Pengadilan
Komisi Ahli PBB tidak bisa mencampuri hasil pengadilan kasus pelanggaran hak asasi manusia Timor Timur pada 1999 di Indonesia.
Kamis, 23 Juni 2005
JAKARTA - Komisi Ahli PBB tidak bisa mencampuri hasil pengadilan kasus pelanggaran hak asasi manusia Timor Timur pada 1999 di Indonesia. "Kecuali jika secara nyata proses peradilan tidak sesuai dengan pengadilan hukum," kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM DPR Akil Mochtar di Jakarta kemarin. Menurut Akil, hukum di Indonesia menganut asas perkara yang sama tidak dibawa kembali ke pengadilan. "Jadi permintaan Komisi Ahli PBB itu sesuatu yang tidak ...