Sussongko Diancam Hukuman Lima Tahun

KPK periksa safety box milik Nazaruddin Sjamsuddin.

Kamis, 23 Juni 2005

JAKARTA -- Sussongko Suhardjo, Pelaksana Harian Sekretaris Jenderal KPU, didakwa telah melakukan penyuapan terhadap pegawai negeri sipil dengan maksud tertentu. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.Muhibuddin, jaksa penuntut umum, menyatakan, terdakwa bersama-sama Mulyana W. Kusumah, anggota KPU, telah memberikan uang senilai hampir Rp 300 juta kepada pegawai BPK Khairiansyah Salman. "Uang itu dimaksudkan agar laporan hasil audit investigasi te...

Berita Lainnya