KPU Berkukuh pada Putusan MK

KPU menilai putusan MA yang memenangkan Oesman Sapta Odang berlawanan dengan putusan MK.

Tempo

Rabu, 31 Oktober 2018

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menyatakan bakal membuat kajian terhadap putusan Mahkamah Agung atas permohonan uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan kajian dilakukan karena putusan MA tak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya pada materi serupa

...

Berita Lainnya