KPU Sebut Tim Kampanye Jokowi Melanggar Aturan Iklan

Komisi Pemilihan Umum mengendus adanya pelanggaran dalam pemasangan iklan penggalangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Tempo

Jumat, 19 Oktober 2018

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengendus adanya pelanggaran dalam pemasangan iklan penggalangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, iklan penggalangan dana kampanye dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye karena berada di luar masa kampanye di media massa.

"Artinya, kampanye di media di luar kerangka 21 hari sebelum pencoblosan, menurut undang-unda

...

Berita Lainnya