Polisi Didesak Usut Pemerkosaan Anak Korban Gempa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan MI, anak laki-laki berusia 14 tahun, terhadap SH, anak perempuan 7 tahun yang merupakan korban gempa di Palu.

Tempo

Kamis, 18 Oktober 2018

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan MI, anak laki-laki berusia 14 tahun, terhadap SH, anak perempuan 7 tahun yang merupakan korban gempa di Palu. Ketua KPAI Susanto meminta kepolisian mengusut kasus tersebut secara profesional lantaran pelaku juga masih tergolong anak-anak. "Kami minta kepolisian mendalami siapa pelakunya dan siapa saja yang terlibat, baik langsung maupun

...

Berita Lainnya