NIK Penduduk yang Belum Rekam E-KTP Diblokir Sementara

Kementerian Dalam Negeri bakal memblokir sementara nomor induk kependudukan (NIK) bagi penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum menjalani perekaman kartu tanda penduduk elektronik.

Tempo

Kamis, 18 Oktober 2018

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri bakal memblokir sementara nomor induk kependudukan (NIK) bagi penduduk berusia 23 tahun ke atas yang belum menjalani perekaman kartu tanda penduduk elektronik. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menuturkan pemblokiran NIK sementara dilakukan mulai 31 Desember 2018. "Kami ingin merapikan dan membangun data kependudukan yang akurat," kata dia kepada Tempo, kemarin.

...

Berita Lainnya