Tjahjo Sepakati Larangan Berkampanye di Lembaga Pendidikan

Kementerian Dalam Negeri menyatakan menyepakati aturan perihal larangan berkampanye di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan pesantren.

Tempo

Jumat, 12 Oktober 2018

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri menyatakan menyepakati aturan perihal larangan berkampanye di lembaga pendidikan, seperti sekolah dan pesantren. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan undang-undang melarang kehadiran peserta pemilu di institusi pendidikan apabila membawa muatan kampanye. “Semua pihak wajib menghormati dan menaati larangan yang diatur oleh KPU dan Bawaslu dalam teknis pelaksanaan kampanye pemilu,” kata dia, k

...

Berita Lainnya