Beleid Hadiah Laporan Korupsi Mengatur Sejumlah Hal Baru

Besaran hadiah justru dibatasi.

Tempo

Kamis, 11 Oktober 2018

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dianggap lebih lengkap dibanding aturan sebelumnya. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan atur-an baru itu memberi kejelasan kepada masyarakat yang meminta informasi atas perkembangan lapor-an. Penegak hukum kini wajib memberi ja

...

Berita Lainnya