Ba'asyir Ajukan Kasasi

Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir yang diwakili Achmad Michdan mengajukan memori kasasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Rabu, 22 Juni 2005

Jakarta -- Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir yang diwakili Achmad Michdan mengajukan memori kasasi lewat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin. Dalam memori setebal 17 halaman itu, kata Michdan, Ba'asyir keberatan dengan alasan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tidak bersedia menghadirkan Amrozi dan Utomo Pamungkas sebagai saksi. "Alasan mendatangkan mereka membutuhkan biaya besar, itu tidak bisa diterima," ujarnya. ASTRI WAHYUNI...

Berita Lainnya