Komisi Ahli: Ulangi Pengadilan HAM Timor Timur

Timor Leste menolak pengadilan internasional.

Rabu, 22 Juni 2005

JAKARTA -- Komisi Ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa meragukan proses Pengadilan Ad Hoc Hak Asasi Manusia di Indonesia untuk kasus Timor Timur pada 1999. Selain meragukan prosesnya, ketiga anggota komisi, yakni Shaista Shammem dari Fiji, Yozo Yokota dari Jepang, dan Prafullachandra Bhagwati dari India, meragukan hasil keputusan pengadilan HAM ini. Menurut Yozo Yokota, Komisi Ahli mendapat kesan bahwa prosedur dalam pengadilan di Jakarta tidak memen...

Berita Lainnya