Polisi Tangkap 9 Penyebar Hoaks Bencana Alam
Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap sembilan tersangka penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dengan bencana alam.
Tempo
Sabtu, 6 Oktober 2018
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap sembilan tersangka penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dengan bencana alam."Hoaks terkait dengan bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah," ujar Kepala Sub-Direktorat I Tindak Pidana Siber Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni, kemarin.
Sembilan tersangka itu adalah Epi Wariani, Joni Afriadi, Uril Unik Febrian, Bobby Kirojan, Ade
...