Polisi Tangkap 9 Penyebar Hoaks Bencana Alam

Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap sembilan tersangka penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dengan bencana alam.

Tempo

Sabtu, 6 Oktober 2018

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menangkap sembilan tersangka penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dengan bencana alam."Hoaks terkait dengan bencana gempa di Palu, Sulawesi Tengah," ujar Kepala Sub-Direktorat I Tindak Pidana Siber Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni, kemarin.

Sembilan tersangka itu adalah Epi Wariani, Joni Afriadi, Uril Unik Febrian, Bobby Kirojan, Ade

...

Berita Lainnya