Muhammadiyah Kecam Putusan MA Soal Caleg Eks Koruptor

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai legislator bermasalah.

Tempo

Rabu, 26 September 2018

JAKARTA - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Busyro Muqoddas, mengatakan putusan Mahkamah Agung terhadap gugatan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai legislator bermasalah. Ia mengatakan aturan itu seharusnya diperkuat, bukan dibatalkan.

Menurut Busyro, PKPU sudah cukup mencerminkan Undang-Undang Dasar 1945 karena sesuai dengan filosofis ideologis

...

Berita Lainnya