Syafruddin Temenggung Dituntut 15 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tempo
Selasa, 4 September 2018
JAKARTA – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Syafruddin terbukti bersalah dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Jaksa menyebutkan, Syafruddin tetap men
...