Penyelenggara Pilkada Kota Cirebon Langgar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon terbukti melanggar kode etik.

Tempo

Jumat, 31 Agustus 2018

CIREBON - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan penyelenggara pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon terbukti melanggar kode etik. Melalui putusan No. 167/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan bagi 12 orang yang bertugas di lembaga penyelenggara pemilu di Jawa Barat maupun di Kota Cirebon.

Mereka antara lain Ketua Panwaslu sekaligus anggota Panwaslu Kota Cirebon periode 2017-2018, Susilo Waluyo; serta ketua sekal

...

Berita Lainnya