Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Bebaskan Anak Korban Pemerkosaan

Pemulihan kondisi psikologis WA menjadi fokus utama.

Tempo

Rabu, 29 Agustus 2018

JAKARTA Hakim Pengadilan Tinggi Jambi memutus WA, 15 tahun, bebas dari vonis bersalah karena melakukan aborsi setelah diperkosa. Sebelumnya, WA divonis hukuman 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Muara Bulian.

Putusan hakim tinggi ini diapresiasi. Sebagai anak korban pemerkosaan, WA sudah seharusnya ditempatkan bukan sebagai pelaku. "Hakim telah mengutamakan keadilan. Korban melakukan tindak pidana karena terpaksa, sehingga sudah sepantasnya di

...

Berita Lainnya