Kepala Polres Kediri Terancam Dijerat Pasal Korupsi

Duit hasil pungli dibagi-bagikan kepada anggota satpas hingga Kepala Polres.

Tempo

Jumat, 24 Agustus 2018

JAKARTA - Kepala Kepolisian Resor Kediri, Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan, terancam dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi lantaran diduga terlibat pungutan liar pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto, mengatakan lembaganya bakal menindak tegas semua polisi yang diduga melanggar hukum. "Iya, akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (Undang-Undang Tipikor),

...

Berita Lainnya

Jumat, 24 Agustus 2018

Jumat, 24 Agustus 2018

Jumat, 24 Agustus 2018

Jumat, 24 Agustus 2018