Vonis terhadap Meiliana Tuai Kritik
Pasal penistaan agama dinilai cenderung meredam kebebasan berpendapat.
Tempo
Kamis, 23 Agustus 2018
JAKARTA - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, menuai kritik. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menilai penyampaian keluhan terhadap suara azan yang dianggap terlalu lantang adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat, bukan termasuk kategori penistaan agama. Karena itu, semestinya Meiliana
...