Vonis terhadap Meiliana Tuai Kritik

Pasal penistaan agama dinilai cenderung meredam kebebasan berpendapat.

Tempo

Kamis, 23 Agustus 2018

JAKARTA - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, terhadap terdakwa kasus penistaan agama, Meiliana, menuai kritik. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-Undangan, Robikin Emhas, menilai penyampaian keluhan terhadap suara azan yang dianggap terlalu lantang adalah bagian dari hak menyampaikan pendapat, bukan termasuk kategori penistaan agama. Karena itu, semestinya Meiliana

...

Berita Lainnya

Kamis, 23 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018

Kamis, 23 Agustus 2018