MK Tidak Urusi Perpres Tanah

Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjelaskan, institusinya tidak akan mencampuri regulasi yang berada di bawah undang-undang,

Selasa, 21 Juni 2005

Jakarta -- Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjelaskan, institusinya tidak akan mencampuri regulasi yang berada di bawah undang-undang, termasuk Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. "Itu yang mengurusi adalah MA," kata dia kepada wartawan di Jakarta kemarin. Menurut dia, definisi kepentingan umum dalam aturan itu terlalu luas. Lembaga Ketahanan Nasional menilai aturan itu berpotensi meni...

Berita Lainnya