Kejaksaan Agung Tunggu Aman Abdurrahman Ajukan PK dan Grasi

Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia masih menunggu upaya terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa.

Tempo

Jumat, 10 Agustus 2018

JAKARTA - Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia masih menunggu upaya terpidana kasus terorisme, Aman Abdurrahman, menggunakan haknya untuk mengajukan upaya hukum luar biasa. Pemimpin Jamaah Ansharud Daulah-organisasi radikal yang berafiliasi dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS)-itu divonis mati pada 22 Juni lalu.

Hingga saat ini Kejaksaan Agung belum bisa menjadwalkan eksekusi atas vonis Aman. Alasannya, Aman masih punya hak mengajukan

...

Berita Lainnya