Terdakwa Suap Proyek Rumah Sakit Jadi Justice Collaborator

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan.

Tempo

Jumat, 10 Agustus 2018

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitk

...

Berita Lainnya