Terdakwa Suap Proyek Rumah Sakit Jadi Justice Collaborator
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan.
Tempo
Jumat, 10 Agustus 2018
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh dua terdakwa perantara kasus suap proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan. Mereka adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani, dan Direktur PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. "Surat penetapan justice collaborator untuk kedua terdakwa sudah diterbitk
...