Jaksa Agung: Kejaksaan dan KPK Bisa Saling Melengkapi
Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia memastikan tidak akan ada tumpang-tindih kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi.
Tempo
Kamis, 9 Agustus 2018
JAKARTA – Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia memastikan tidak akan ada tumpang-tindih kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi. "Tidak akan tumpang-tindih. Justru akan saling melengkapi, saling memberi dan menerima," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.
Prasetyo menilai KPK dan Kejaksaan memiliki kelebihan dan keterbatasan yang berbeda. Ia menuturkan, KPK memili
...