Jaksa Agung: Kejaksaan dan KPK Bisa Saling Melengkapi

Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia memastikan tidak akan ada tumpang-tindih kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi.

Tempo

Kamis, 9 Agustus 2018

JAKARTA – Kejaksaan Agung Negara Republik Indonesia memastikan tidak akan ada tumpang-tindih kejaksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus korupsi. "Tidak akan tumpang-tindih. Justru akan saling melengkapi, saling memberi dan menerima," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

Prasetyo menilai KPK dan Kejaksaan memiliki kelebihan dan keterbatasan yang berbeda. Ia menuturkan, KPK memili

...

Berita Lainnya