KPU Kurangi Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara

Komisi Pemilihan Umum berencana mengurangi batas maksimal jumlah pemilih di tempat pemu-ngutan suara (TPS) dari 500 orang menjadi 300 orang.

Tempo

Rabu, 8 Agustus 2018

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum berencana mengurangi batas maksimal jumlah pemilih di tempat pemu-ngutan suara (TPS) dari 500 orang menjadi 300 orang. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Umum 2019 yang diuji publik kemarin. Hadir dalam acara itu, perwakilan partai politik, Badan Pengawas Pemilihan Umum, lembaga swadaya masyarakat, dan media masa.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan pembatasan ini dilakuk

...

Berita Lainnya