Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Hulu Sungai Tengah Dicabut

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tempo

Selasa, 7 Agustus 2018

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif, dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan Abdul terbukti bersalah menerima suap Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Pusaka, Donny Witono.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa penuntut umum KPK, Kresno An

...

Berita Lainnya