Izin Tiga Perusahaan Perkebunan Dicabut

Ketiga perusahaan itu adalah PT Graha Indo Sawit Andal Tunggal, Kharisma Unggul Cendratama Cemerlang, dan Borneo Eka Sawit Tangguh.

Senin, 20 Juni 2005

Palangkaraya - Menteri Kehutanan M.S. Kaban telah mencabut izin lokasi tiga perusahaan kelapa sawit yang diduga merambah Taman Nasional Tanjung Puting di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Timur. Ketiga perusahaan itu adalah PT Graha Indo Sawit Andal Tunggal, Kharisma Unggul Cendratama Cemerlang, dan Borneo Eka Sawit Tangguh, kata Menteri kepada Tempo di Kasongan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, Sabtu (18/6). Menteri minta Gubernur Kalimantan Te...

Berita Lainnya