KPPPA Minta Hukuman terhadap Korban Pemerkosaan Dikaji Ulang

Anak yang menjadi korban pemerkosaan berhak mendapat rehabilitasi dan jaminan keselamatan.

Tempo

Sabtu, 4 Agustus 2018

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak penegak hukum untuk mengkaji ulang hukuman terhadap W, 15 tahun, korban pemerkosaan yang divonis 6 bulan penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan penentuan hukuman terhadap korban pemerkosaan harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. "Hukuman bisa saja berubah," kata Yohana kepada Tempo, kemarin.

Pada 19 Juli lalu, m

...

Berita Lainnya