Jalan KPU Mencoret Mantan Koruptor Kian Mulus

Mahkamah Agung menghentikan sementara uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2008.

Tempo

Kamis, 2 Agustus 2018

JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum mendiskualifikasi bakal calon legislator mantan narapidana korupsi semakin terbuka setelah Mahkamah Agung menghentikan sementara sidang perkara gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU tersebut melarang mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislator.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan ada mekanisme yang sama dalam menganulir bakal calon legislator yang merupakan mantan terpida

...

Berita Lainnya