Material di Tanjungpinang Limbah Beracun

Normalnya, air layak dikonsumsi mengandung pH 6,5-7,5.

Senin, 20 Juni 2005

Tanjungpinang - Polisi menyimpulkan, gundukan material berwarna kehitam-hitaman di Desa Tuapaya, Bintan, Tanjungpinang, merupakan limbah bahan beracun berbahaya (B3). Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang Ajun Komisaris Herry Hariyawan mengatakan, kesimpulan itu diambil berdasarkan pengujian di Laboratorium Forensik Markas Besar Polri. Menurut Herry, contoh bahan tersebut dibawa ke Jakarta untuk diteliti, jumlahnya 1...

Berita Lainnya