Pengadilan Menyatakan JAD Berafiliasi dengan ISIS

JAD dibekukan pengadilan karena masuk kategori organisasi terlarang.

Tempo

Rabu, 1 Agustus 2018

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi membubarkan kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) dalam sidang putusan. Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Aris Bawono, mengatakan organisasi tersebut dibekukan lantaran masuk kategori organisasi terlarang. "Majelis hakim menetapkan untuk membekukan Jamaah Ansharud Daulah karena terbukti berafiliasi dengan ISIS," kata dia dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Ja

...

Berita Lainnya