Peretas Website KPU Jawa Barat Remaja 16 Tahun

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Siber Polri menetapkan DW, 16 tahun, sebagai tersangka tindak pidana ilegal menakses website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tempo

Rabu, 1 Agustus 2018

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Siber Polri menetapkan DW, 16 tahun, sebagai tersangka tindak pidana ilegal menakses website Komisi Pemilihan Umum (KPU). DW ditangkap pada 11 Juli lalu di rumahnya di Bandung, Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Dani Kustoni, membeberkan bahwa motif peretasan website yang dilakukan DW adalah iseng. "Pelaku senang menonton film hacker, kemudian mencob

...

Berita Lainnya