Pencucian Uang Gembong Narkoba Diduga Libatkan Petugas Lapas
BNN menyita aset yang diduga hasil pencucian uang senilai Rp 24 miliar.
Tempo
Rabu, 1 Agustus 2018
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan lembaga pemasyarakatan. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah narapidana kasus narkotik di Lapas Tangerang, yakni Army Roza alias Bobi dan Ali Akbar Salak.
Selain dua orang tersebut, aparat menetapkan AW alias KW, TTA alias SE, dan LB sebagai tersangka. Dari tangan pelaku, penyidik menemukan aset senil
...