Jokowi Wajibkan Menteri Cuti Selama Kampanye

Cuti menteri bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara.

Tempo

Rabu, 25 Juli 2018

JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan para menterinya yang menjadi calon anggota legislatif hanya perlu mengajukan permohonan cuti. Cuti harus segera diambil jika sudah memasuki masa kampanye Pemilihan Umum 2019. Aturan cuti itu pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 19 Juli 2018.

Peraturan tersebut memuat syarat keharusan cuti pada pasal 31 ayat (1). Pasal itu menyatakan menteri

...

Berita Lainnya