Calon Anggota DPD Enggan Mundur dari Partai

Mereka diminta membuat surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.

Tempo

Selasa, 24 Juli 2018

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun keputusan itu tidak membuat sebagian calon DPD mundur dari kepengurusan partai.

Yorrys Raweyai adalah salah satunya. Wakil Koordinator Bidang Kajian Strategis dan Intelijen Partai Golkar yang telah mendaftar sebagai calon anggota DPD dari Provinsi Papua itu menyatakan tidak akan mundur dari kepengurusan partai. Ia

...

Berita Lainnya