Tjahjo dan Alex Berselisih Soal Pengangkatan Pejabat Wali Kota

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri mengenai nama pejabat sementara Wali Kota Palembang.

Tempo

Selasa, 24 Juli 2018

JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri mengenai nama pejabat sementara Wali Kota Palembang. Menteri Tjahjo Kumolo menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib, menjadi pelaksana harian wali kota. Adapun Alex memilih Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, sebagai pelaksana harian wali kota.

Menteri Tjahjo mengatakan per

...

Berita Lainnya