Tjahjo dan Alex Berselisih Soal Pengangkatan Pejabat Wali Kota
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri mengenai nama pejabat sementara Wali Kota Palembang.
Tempo
Selasa, 24 Juli 2018
JAKARTA - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tidak menjalankan perintah Menteri Dalam Negeri mengenai nama pejabat sementara Wali Kota Palembang. Menteri Tjahjo Kumolo menunjuk Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumatera Selatan, Akhmad Najib, menjadi pelaksana harian wali kota. Adapun Alex memilih Sekretaris Daerah Kota Palembang, Harobin Mustofa, sebagai pelaksana harian wali kota.
Menteri Tjahjo mengatakan per
...